Monday 23 January 2017



E-GOVERNMENT DI INDONESIA:
ANTARA KONSEP DAN REALITA


Peningkatan daya saing daerah maupun bangsa mendorong upaya peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh kemampuan dan keterampilan profesional dalam berbagai interaksi. Dibutuhkan transformasi teknologi, penguatan sistem informasi, pembaharuan kelembagaan, reinventinggovernment, deregulasi dan debirokratisasi, pemanfaatan dan pengembangan e-government, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan lain sebagainya. Secara keseluruhan mengacu kepada (Batinggi 2004).
E-governmentitu sendiri diartikan sebagai penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada warganya agar pelayanan yang diberikan menjadi lebih efisien (Kesuma, 2012). Sedangkan menurut World Bank(2000), e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju good government. Konsep e-government secara ringkas diterjemahkan sebagai penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah dengan pola hubungan yang terjadi antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan sektor bisnis, serta pemerintah dengan birokrat (Scholl, 2015).

Pada dasarnya, Implementasi e-government sangat penting dilakukan melalui pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.  Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mencapai tujuan, antara lain: (1) meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah; (2) memberikan akses informasi kepada publik secara luas; (3) memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik; (4) menciptakan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab dan transparans kepada masyarakat; dan (5) meningkatkan daya saing bangsa.

Di Indonesia, pelaksanaan penggunaan informasi pada pemerintahan dimulai sejak diterbitkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government Indonesia.  Inpres tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government)akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan e-government di Indonesia dikarenakan adanya berbagai tuntutan, antara lain; (a) tuntutan pelayanan publik yang dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif, (b) keinginan masyarakat agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara (Edwi, 2008). E-government adalah jawaban pemerintah atas kegelisahan yang dirasakan oleh masyarakat tentang pelayanan publik.
Tuntutan pengembangan e-governmentdi era digital memunculkan urgensi bagi siapa pun termasuk Pemerintah Daerah untuk terus melakukan inovasi berbasis TIK termasuk mulai munculnya kota-kota yang mengembangkan konsep smart city dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di semua level pemerintahan. E-government tidak sekedar bagaimana pemerintah daerah menggunakan sarana internet untuk menyediakan jasa kepada masyarakat, seperti melalui email dan website pemerintah, namun juga bagaimana sektor bisnis menyesuaikan diri dengan pemerintah dalam konteks hubungan yang ia bina, serta bagaimana pemerintah mengubah pola interaksi antarsektor bisnis (Leach,  2014). Keterlibatan sektor bisnis dalam upayanya bersama pemerintah melakukan percepatan terwujudnya visi e-government menjadi aspek kolaboratif yang krusial dan strategis
Seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintahan, dibutuhkan berbagai macam aplikasi atau sistem informasi untuk menunjang kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Konsekuensinya, pemerintah daerah mau tidak mau harus siap menghadapi tantangan ini. Beberapa contoh kesiapan pemda adalah menyediakan berbagai macam infrastrukur yang menunjang pelayanan publik berbasis TIK dari mulai hardware, softwaremaupun brainware. Dari sisi hardware dan software, kepadatan lalu lintas databasememerlukan server dan media penyimpanan yang besar. Salah satu fasilitas yang sedang menjadi tren dan dinilai lebih efisien yang dapat digunakan saat ini adalah sistem penyimpanan awan (cloud storage). Media virtual ini memungkinkan pemerintah dapat mengelola big data dengan lebih efisien dan efektif. Melalui sistem penyimpanan ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional pengelolaan data. Pengelolaan data diharapkan lebih efektif karena semua database terintegrasi dalam sistem penyimpanan virtual yang terjamin keamanannya secara fisik.  Fasilitas layanan jasa komputasi awan (cloud computing) juga didesain sedemikian rupa agar pemerintah bisa lebih fleksibel dalam mengelola dan menggunakannya.
Namun demikian, secara garis besar terdapat beberapa kendala utama dalam pengembangan dan penerapan program e-government di Indonesia (Sosiawan, 2011), antara lain

  1. Masalah regulasi dan standarisasi peraturan terkait e-governmentKendala administrasi, keuangan dan anggaran di pemerintah daerah dalam empat sektor utama yang paling membutuhkan penerapan TIK; sektor perencanaan daerah, sektor kepegawaian, sektor keuangan daerah, serta sektor perizinan. 
  2. Kurang tersedianya vendor-vendor industri TIK di daerah, sehingga pemerintah daerah tidak terlalu memiliki akses terhadap berbagai fitur-fitur teknologi penunjang sistem e-government
  3. Kurang tersedianya SDM yang memadai dan berkualifikasi untuk mengelola sistem e-government di lingkungan pemerintah daerah, serta Partisipasi publik yang minim
  4. Kondisi geografis daerah, khusunya daerah remoteatau blank spot sehingga menghampat pembangunan e-government.

Dari beberapa kendala tersebut, yang selama ini dirasakan menjadi persoalan utama adalah hambatan-hambatan dalam hal administrasi dan manajemen peanggaranan di keempat sektor penting di level pemda tersebut. Hambatan ini muncul akibat adanya perbedaan interpretasi tentang garis besar regulasi di bidang e-government yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, permasalahan lain seperti SDM, akses vendor, serta partisipasi publik terjadi disebabkan karena belum terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia. Beberapa daerah telah berhasil tampil sebagai “the champion” dan “best practicedalam pembangunan infrastruktur TIK dan sistem e-government, namun tidak sedikit daerah lain masih tertatih-tatih dan sangat tertinggal dari daerah lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Cohen, Boyd. 2014. What Exactly A Smart City. Diakses dari http://www.boydcohen. com/smartcities.html pada tanggal 07 Juni 2016.
Edwi, Arief Sosiawan. 2008. Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi E-Government di Indonesia.  Paper disajikan pada Seminar Nasional Informatika 2008 (semnasIF 2008), UPN Veteran Yogyakarta, 24 Mei 2008. Diakses melalui http://edwi.upnyk.ac.id/Tantangan %20egov.pdf, pada tanggal 06 Juni 2016.
Indrajit, Richardus Eko (2005). E-Government in action. Yogyakarta: Andi Offset.
Kesuma, I Made Gde Partha. 2012. E-Government Dalam Transparansi Sistem Pemerintahan Modern. Diakses melalui http://www.biropem.baliprov.go.id/id/E-Government-Dalam-Transparansi--Sistem-Pemerintahan-Modern- pada tanggal 06 Juni 2016.
Mustopadidjaja AR. 2003. Manajemen Proses Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Lembaga dministrasi Negara, Republik Indonesia. Jakarta: Duta Pertiwi Foundation.
Scholl HJ.  2005. E-government-induced business process change (BPC): An empirical study of current practices. Journal of Electronic Government Research (IJEGR): IGI Global: 27-49
Weele, Arjan J. Van. 2010. Purchasing and Supply Chain Management: Analysis, Strategy, Planning and Practice (5th Ed.). Andover: Cengange Learning. ISBN 978-1-4080-1896-5

0 komentar:

Post a Comment