ANALISIS NORMA PUBLIK: PENTINGYA ASPEK KEADILAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
Nilai keadilan sangat penting diadopsi dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa eksistensi sebuah negara, tergantung pada masyarakatnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi hak-hak seluruh warganya secara adil tanpa diskriminasi.Dalam penyelenggaraan kebijakan publik, nilai keadilan kemudian diturunkan menjadi sebuah norma, yaitu kebijakan publik dikatakan baik apabila ia mempertimbangkan aspek keadilan dalam keputusannya. Norma publik tersebut merupakan norma moral yang benar dan sungguh berlaku, atau dapat dikatakan pula bersifat absolut dan universal, didasarkan pada alasan-alasan berikut:
1. Norma tersebut bersifat konsisten, baik secara internal maupun ketika berhadapan dengan norma lainnya. Dimana pun, dari dahulu hingga sekarang, disepakati bahwa dalam memutuskan suatu kebijakan publik, aspek keadilan tidak bisa diabaikan.
2. Norma tersebut juga dapat digeneralisasikan, artinya bahwa keharusan mempertimbangkan aspek keadilan dalam pengambilan keputusan dapat diterima dan diintroduksi semua orang tanpa pengecualian.
3. Secara deontologi, jelas bahwa norma tersebut memenuhi kaidah hukum yang berlaku, sedangkan secara teologis, keadilan dalam penyelenggaraan kebijakan publik bertujuan baik dan mendatangkan akibat baik. Tanpa keadilan pemeratan kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud.
Secara ideal, norma keadilan ini merupakan sebuah norma yang diyakini benar dan dapat diterima secara general. Akan tetapi, pada praktiknya norma keadilan dalam pengambilan kebijakan publik tidak dapat selalu terakomodasi. Hal ini jelas bukan karena norma keadilan itu sendiri yang salah, melainkan karena kompleksitas persoalan dan adanya norma-norma publik yang sifatnya konfliktual, seperti efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan lain sebagainya. Dalam kebijakan publik seringkali terjadi konflik antara nilai publik satu dengan nilai publik lainnya. Oleh karena itu, tidak heran bahwa trade-off nilai dalam kebijakan publik merupakan sebuah kenyataan yang sulit untuk dihindari dalam proses kebijakan.[1]
Sebagai contoh, prinsip keadilan sangat penting diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. Hal ini merupakan sebuah norma yang diyakini benar dan diterima secara umum. Namun dalam praktiknya, penyelengaraan pelayanan rumah sakit menjadi berkelas-kelas dengan treatment yang berbeda-beda kepada pasien karena pihak rumah sakit berhadapan dengan nilai efisiensi untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh tersebut menekankan pada value conflict, dimana dalam praktiknya nilai keadilan tidak dapat selalu terakomodasi karena berhadapan dengan norma lain.
Pada dasarnya, tidak mudah bagi policy maker untuk menerapkan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Seringkali policy maker dihadapkan pada situasi dilematis yang cukup rumit. Trade offdalam setiap keputusan memang tidak dapat dipungkiri, solusi yang dapat dilakukan untuk menghadap kondisi dilematis ini adalah dengan mempertimbangkan seberapa besar urgensi dan cost benefitdari masing-masing pilihan.
[1] Gjalt De Graaf, Leo Huberts, dan Remco Smulders. 2014. Coping with Public Value Conflicts. Administration & Society 1-7
0 komentar:
Post a Comment