APA ITU MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)?
Mal
Pelayanan Publik (MPP) merupakan Tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas
penyelenggaraan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang
merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta
pelayanan BUMN/BUMD/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat,
mudah, terjangkau, aman dan nyaman. MPP
diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Ruang
lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.
Sebelum
dibangun mal pelayanan public, pelayanan perizinan dan non-perizinan masih
dilaksanakan oleh masing – masing dinas.
Pelayanan belum dilaksanakan secara terpadu, belum ada standar waktu,
maupun standar biaya. Diantara tahun
2010 – 2017, muncul konsep Pelayanan Terpada Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSA dan PTSP
sudah mulai mengangkat isu Whole of
Government, meskipun masih terbatas pada pelayanan perizinan. Selanjutnya di tahun 2017, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menginisiasi
pembentukan Mal Pelayanan Publik sebagai generasi ke-3 inovasi pelayanan, yang
tidak hanya melayani urusan perizinan melainkan juga non-perizinan (Gambar 1).
Dasar hukum
penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tersebut, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksana;
- Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Indonesia Melayani;
- Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik itu
sendiri memang merupakan salah satu mandat di dalam Grand Design Reformasi Birokrasi dalam aspek Pelayanan Publik. Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan public
merupakan salah satu dari 8 (delapan) area perubahan dalam gerakan reformasi
birokrasi di Indonesia. Adapun tujuan
penyelenggaraan pelayanan public tersebut, antara lain:
- Memberikan Kemudahan Pelayanan, yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
- Upaya Peningkatan Daya Saing, yaitu meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Adapun
langkah – langkah dalam pembentukan pelayanan public dan tahapan – tahapan
dalam pembentukan pelayanan public digambarkan dalam Gambar 2 dan Gambar 3.
Mal Pelayanan Publik pada
dasarnya diarahkan untuk mendorong inovasi pelayanan public di daerah. Di tahun 2017, telah terdapat beberapa Mal
Pelayanan Publik yang dibangun di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di DKI
Jakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Batam. Adapun profil singkat Mal Pelayanan Publik di
Indonesia disajikan dalam table 1.
Gambaran Umum Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta
Mal Pelayanan
Publik (MPP) DKI Jakarta diresmikan oleh Gubenur DKI Djarot Syaiful Hidayat
pada hari Kamis, 12 Oktober 2017. MPP DKI Jakarta Berlokasi di Jl. H.R. Rasuna
Said kav. C22 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Melayani 400 jenis layanan yang terdiri atas pelayanan perizinan dan
non-perizinan di bawah kewenangan DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta dan
Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD terkait.
Adapun
instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta tersaji dalam Tabel
2.
MPP DKI
Jakarta terdiri dari 3 (tiga) lantai dengan interior ruangan yang nyaman bagi
pelanggaran. Lantai 1 terdiri dari lobi,
tempat resepsionis, area tunggu, loket pelayanan, ATM, layanan bagi difabel,
layanan kilat, self-service counter, dan loket pengambilan. Lantai 2 terdiri dari loket pelayanan, ruang
prioritas, ruang konsultasi, ruang menyusui, area bermain anak, dan Pojok
Testimoni. Terakhir, lantai 3 berisi ruang pelayanan unit-unit pelayanan dari
Kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD.
0 komentar:
Post a Comment