Wednesday 25 September 2019


APA ITU MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)?

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan Tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.  MPP diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.

Sebelum dibangun mal pelayanan public, pelayanan perizinan dan non-perizinan masih dilaksanakan oleh masing – masing dinas.  Pelayanan belum dilaksanakan secara terpadu, belum ada standar waktu, maupun standar biaya.  Diantara tahun 2010 – 2017, muncul konsep Pelayanan Terpada Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  PTSA dan PTSP sudah mulai mengangkat isu Whole of Government, meskipun masih terbatas pada pelayanan perizinan.  Selanjutnya di tahun 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menginisiasi pembentukan Mal Pelayanan Publik sebagai generasi ke-3 inovasi pelayanan, yang tidak hanya melayani urusan perizinan melainkan juga non-perizinan (Gambar 1).

Dasar hukum penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tersebut, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksana;
  • Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  • PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  • Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Indonesia Melayani;
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik itu sendiri memang merupakan salah satu mandat di dalam Grand Design Reformasi Birokrasi dalam aspek Pelayanan Publik.  Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan public merupakan salah satu dari 8 (delapan) area perubahan dalam gerakan reformasi birokrasi di Indonesia.  Adapun tujuan penyelenggaraan pelayanan public tersebut, antara lain:
  • Memberikan Kemudahan Pelayanan, yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
  • Upaya Peningkatan Daya Saing, yaitu meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Adapun langkah – langkah dalam pembentukan pelayanan public dan tahapan – tahapan dalam pembentukan pelayanan public digambarkan dalam Gambar 2 dan Gambar 3.

Mal Pelayanan Publik pada dasarnya diarahkan untuk mendorong inovasi pelayanan public di daerah.  Di tahun 2017, telah terdapat beberapa Mal Pelayanan Publik yang dibangun di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Batam.  Adapun profil singkat Mal Pelayanan Publik di Indonesia disajikan dalam table 1.

Gambaran Umum Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta
Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta diresmikan oleh Gubenur DKI Djarot Syaiful Hidayat pada hari Kamis, 12 Oktober 2017. MPP DKI Jakarta Berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said kav. C22 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.  Melayani 400 jenis layanan yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non-perizinan di bawah kewenangan DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD terkait.
Adapun instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta tersaji dalam Tabel 2.
MPP DKI Jakarta terdiri dari 3 (tiga) lantai dengan interior ruangan yang nyaman bagi pelanggaran.  Lantai 1 terdiri dari lobi, tempat resepsionis, area tunggu, loket pelayanan, ATM, layanan bagi difabel, layanan kilat, self-service counter, dan loket pengambilan.  Lantai 2 terdiri dari loket pelayanan, ruang prioritas, ruang konsultasi, ruang menyusui, area bermain anak, dan Pojok Testimoni. Terakhir, lantai 3 berisi ruang pelayanan unit-unit pelayanan dari Kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD.

0 komentar:

Post a Comment