Sunday 8 January 2017



PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

A.  Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber daya manusia adalah upaya berkesinambungan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam arti yang seluas-luasnya, melalui pendidikan, latihan, dan pembinaan.  Pengembangan sumber daya manusia juga merupakan cara efektif untuk menghadapi beberapa tantangan, termasuk keusangan atau ketertinggalan karyawan, diversifikasi tenaga kerja domestik dan internasional. Dengan dapat teratasinya tantangan-tantangan (affirmative action) dan turnover karyawan, pengembangan sumber daya manusia dapat menjaga atau mempertahankan tenaga kerja yang efektif.

Dalam konteksperusahaan atau organisasi, tujuan pengembangan karyawan adalah untuk memperbaiki efektivitas kerja karyawan dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan. Perbaikan efektivitas kerja dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pengetahuan karyawan, keterampilan karyawan maupun sikap karyawan itu sendiri terhadap tugas-tugasnya. organisasi atau perusahaan akan dapat tercapai dengan baik apabila karyawan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Sehingga untuk itu usaha pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi/perusahaan yang bersangkutan sangatlah diperlukan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, bahwa tujuan pengembangan sumber daya manusia termaksud adalah untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam melaksanakan dan mencapai sasaran program-program kerja yang telah ditetapkan. Perbaikan efektivitas dan efisiensi karyawan dapat dicapai dengan meningkatkan: pengetahuan, keterampilan dan sikap karyawan terhadap tugas-tugasnya.
Menurut Tohardi (2002) tujuan pengembangan adalah:
  1. Produktivitas. Dengan pengembangan, produktivitas kerja karyawan akan meningkat, kualitas dan kuantitas produksi akan semakin baik, karena technical skill, human skill dan managerial skillkaryawan akan semakin baik.
  2. Efisiensi. Pengembangan karyawan untuk meningkatkan efisiensi sumber daya manusia, waktu, bahan baku dan mengurangi ausnya mesin-mesin. Pemborosan berkurang, biaya produksi relatif kecil sehingga daya saing perusahaan semakin kecil.
  3. Kerusakan. Pengembangan karyawan bertujuan  untuk mengurangi kerusakan barang, produksi dan mesin-mesin karena karyawan semakin ahli dan terampil dalam melaksanakan pekerjaannya.
  4. Kecelakaan. Pengembangan bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan karyawan, sehingga jumlah biaya pengobatan yang keluarkan perusahaan berkurang.
  5. Pelayanan. Pengembangan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik dari karyawan kepada nasabah perusahaan, karena pemberian pelayanan yang lebih baik merupakan daya penarik yang sangat penting bagi rekanan-rekanan perusahaan bersangkutan.
  6. Moral. Dengan pengembangan, moral karyawan akan lebih baik karena keahlian dan keterampilannya sesuai dengan pekerjaannya sehingga merek antusias menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. 
  7. Karier. Dengan pengembangan, kesempatan untuk meningkatkan karier karyawan semakin besar, karena keahlian, keterampilan dan prestasi kerjanya lebih baik, promosi ilmiah biasanya didasarkan kepada keahlian dan prestasi kerja seseorang.
  8. Konseptual. Dengan pengembangan, manajer akan semakin cakap dan cepat dalam mengambil keputusan yang lebih baik, karena technical skill, human skill dan managerial skill nya lebih baik. 
  9. Kepemimpinan. Dengan pengembangan, kepemimpinan seorang manajer akan lebih baik, human relationsnya lebih luas, motivasi lebih terarah sehingga pembinaan kerja sama vertikal dan horizontal semakin harmonis.
  10. Balas Jasa. Dengan pengembangan, balas jasa (gaji, upah, intensif dan benefit) karyawan akan meningkat karena prestasi kerja mereka semakin besar.
  11. Konsumen. Pengembangan karyawan akan memberikan manfaat yang lebih baik  bagi masyarakat konsumen karena mereka akan memperoleh barang atau pelayanan yang lebih bermutu.
B.  Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  Undang-Undang tersebut menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberikan perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas.
Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuwan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Agar setiap pegawai/tenaga kerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai/tenaga kerja.
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar tehindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai/tenaga kerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersifat spesifik artinya program keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat, ditiru, atau dikembangkan semaunya. Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja dibuat berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan financial, dan lainnya. Program keselamatan dan kesehatan kerja harus dirancang spesifik untuk masing-masing perusahaan sehingga tidak bisa sekedar meniru atau mengikuti arahan dan pedoman dari pihak lain. Efektifitas program keselamatan dan kesehatan kerja sangat tergantung kepada komitmen dan keterlibatan semua pekerja. Keterlibatan pekerja akan meningkatkan produktivitas. Beberapa kegiatan yang harus melibatkan pekerja antara lain (Nasution,2005):
1.      Kegiatan pemeriksaan bahan berbahaya dan beracun dan menyusulkan rekomendasi bagi perbaikan.
2.      Mengembangkan atau memperbaiki aturan keselamatan umum. Melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja baru.
3.      Membantu proses analisis penyebab kecelakaan kerja.
Adapun Hak-hak yang diberikan kepada karyawan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tersebut, antara lain:
1.    Mengajukan pemeriksaan
2.    Memiliki wakil yang hadir pada saat pemeriksaaan
3.    Mengidentifikasi zat-zat yang berbahaya
4.    Segera diberi tahu tentang paparan berbagai bahasa dan diberikan akses terhadap data-data yang akurat mengenai berbagai paparan tersebut
5.    Mengumumkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha di tempat kerja.
AOMA (American Occupational Medical Assosiation) dalam Soehatman Ramli (2010) membagi komponen penting dari program K3, yaitu:
1.    Komponen Pokok, meliputi
a.    Pemerikasaan Kesehatan Pekerja
b.    Diagnosa dan pengobatan atau kecelakaan akibat kerja, termasuk rehabilitasinya.
c.    Pengobatan darurat dan pengobatan atas kecelakaan yang bukan akibat kerja.
d.   Pendidikan terhadap pekerja akan potensial occupational/hazard
e.    dan tindakan pencegahan dan pengetahuan akan bahaya terhadap kesehatan.
f.     Program penentuan perlunya alat-alat perlindungan diri dan pengadaannya
g.    Inspeksi berkala dan evaluasi atas lingkungan kerja untuk mengetahui apakah ada kemungkinan berbahaya terhadap kesehatan serta pencegahannya.
h.    Pemeriksaan atau studi terhadap bahan kimia yang dipergunakan yang belum mendapat pemeriksaan secara toksikologis.
i.      Studi epidemiologik untuk mengevaluasi dampak daripada lingkungan kerja.
j.      Pemerikasaan occupational health records.
k.    Imunisasi terhadap penyakit infeksi.
l.      Ikut serta dalam penentuan dan evaluasi dari ansuransi pekerja.
m.  Keikutsertaan dalam program peraturan dari perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan.
n.    Mengevaluasi secara periodik efektivitas program kesehatan kerja yang ada

2.    Komponen pilihan, meliputi:
a.    Penyediaan tempat pengobatan (klinik) untuk hal-hal yang sifatnya minor dannon occupational
b.    Pengobatan yang berulang-ulang dan kondisi non occupational yang diberikan oleh dokter pribadi seperti fisioterapis, suntikan yang rutin, dapat disediakan/diadakan demi mencegah hilangnya waktu kerja dan tentunya menurunkan biaya dari pekerja itu sendiri.
c.    Program bantuan terhadap pekerja bertujuan untuk membantu memecahkan masalah atau keadaan yang ada hubungannya dan dapat mempengaruhi kesehatan/kesejahteraan serta pekerjaan.
d.   Pendidikan kesehatan dan konsultasi.
Selanjutnya, prinsip dasar dari program keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diterapkan dalam upaya pencegahan kecelakaan, yaitu:
  1. Melakukan usaha inspeksi keselamatan kerja untuk mengidentifikasikan kondisi-kondisi yang tidak aman.
  2. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman.
  3. Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja.
  4. Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja


    Irianto, Yusuf. 2001. Tema-Tema Pokok Manajemen Sumber Daya Alam. Surabaya: Penerbit Insan Cendikiawan. 
    Mangkunegara, Anwar Prabu. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya. 
    Mathis, R.L. & J.H. Jackson. 2006. Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia. Terjemahan Dian Angelia. Jakarta: Salemba Empat. 
    Noto Atmodjo, Soekidjo. 1998. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Cetakan Ke-2. Jakarta: Penerbit Reneka Cipta. 
    Rivai, Vethzal & Basri. 2005. Peformance Appraisal: Sistem yang tepat untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 
    Robbins, Stephen P. 2006. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia. 
    Mangkunegara, Anwar Prabu. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. 
    Tohardi, Ahmad. 2002. Pemahaman Praktis Manajemen SDM. Bandung: CV Munandar

0 komentar:

Post a Comment